Bijeh. Com|Lhokseumawe – Chaidir, SE, MM Kepala UPTD Wilayah V Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
“Penghapusan denda pajak, bebas pajak progesif, bebas biaya balik nama ((BBN) ke II, cukup bayar pajak 2 tahun saja yang menunggak pajak lebih 2 tahun,” ucap Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE, MM dalam pesannya kepada awak bijeh. com Minggu (01/12/2024).
Chaidir menerangkan ,program itu memberikan pembebasan dan/atau keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pajak di atas 2 tahun. Mereka cukup membayar 2 tahun pokok pajak dan dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pajak progresif.
“Pembebasan dan/atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta pajak progresif dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol Kota Lhokseumawe,” terangnya.
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan juga dapat dilakukan melalui kanal PT Bank Aceh Syariah dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dikecualikan pada kanal pembayaran PT Pos Indonesia.
Chaidir menyebutkan, dalam hal terjadi pergantian STNK (5 tahunan), proses keringanan dan/atau pembebasannya harus dilakukan pada Kantor Bersama Samsat asal domisili kendaraan bermotor sesuai dengan alamatnya.
“Bagi wajib pajak yang tidak mengikuti keputusan ini, dapat membayarkan kewajiban pembayarannya pada seluruh layanan Samsat,” Tutup chaidir