Banda Aceh |Bijeh.com Sebagai langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan kunjungan kerja ke DPRD DIY pada Jumat (18/7/2025).
Kunjungan ini bertujuan menggali praktik tata kelola ketertiban yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan, guna memastikan rancangan kebijakan di Aceh mampu menjawab tantangan keamanan sekaligus melindungi kelompok rentan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Lobby Lantai 1 DPRD DIY, delegasi DPR Aceh mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si., mengenai pendekatan integratif yang diterapkan di Yogyakarta. Diskusi menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat, penguatan koordinasi antarlembaga, serta mekanisme perlindungan aset publik sebagai fondasi terciptanya ketertiban dan rasa aman di tingkat lokal.
Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen untuk memperkuat kolaborasi antar daerah. Komisi I DPR Aceh menilai pengalaman Yogyakarta memberikan pembelajaran konkret bahwa kebijakan ketertiban publik tidak hanya dibangun melalui regulasi, tetapi melalui kepercayaan, partisipasi masyarakat, dan penghargaan terhadap nilai-nilai lokal. Prinsip inilah yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan qanun, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak sekadar mengatur, melainkan juga melindungi dan memberdayakan.