DPRA dan Pemerintah Aceh Sahkan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2024

BERANDA, Berita47 Dilihat

Banda Aceh |Bijeh.com Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Kamis, 31 Juli 2025.

Rapat paripurna tersebut menjadi puncak proses pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Aceh selama tahun 2024. Seluruh fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhirnya, di mana pada prinsipnya menyetujui rancangan qanun dimaksud, namun disertai sejumlah catatan kritis yang perlu ditindaklanjuti.

Beberapa isu utama yang disoroti fraksi-fraksi antara lain rendahnya kemandirian fiskal daerah, masih tingginya ketimpangan pembangunan dan pengangguran, serta perlunya optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gubernur Aceh yang diwakilkan Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, menyatakan pendapat akhirnya bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari DPRA akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, realisasi pendapatan Aceh tahun 2024 mencapai Rp11,396 triliun (101,18% dari target), sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,287 triliun (96,7%), dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp530 miliar lebih.

Dengan pengesahan qanun ini, DPRA berharap Pemerintah Aceh dapat memperkuat kinerja fiskal, mengurangi ketimpangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik agar APBA semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Aceh.

READ  Kapolsek Muara Dua Hadiri Syiar Mahabbah Shubuh di Masjid Jabal Nur Paya Punteut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *