DPRA Tetapkan Draf Revisi Rancangan UUPA

BERANDA85 Dilihat

Banda Aceh | Bijeh. Com _ Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan dan menetapkan draf rancangan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk diserahkan dan dibahas oleh DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh pimpinan partai politik lokal dan nasional di DPRA.Rabu 21 Mai 2025

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa perubahan UUPA ini telah melibatkan tim Pemerintah Aceh, guru besar, akademisi, dan praktisi. “Kami telah menghasilkan draf rancangan perubahan UUPA ini, termasuk naskah akademiknya,” kata Zulfadli.

Terdapat delapan pasal perubahan dan satu penambahan/penyisipan dalam draf rancangan revisi tersebut. Delapan pasal perubahan tersebut meliputi kewenangan Aceh, evaluasi Qanun APBA, dan regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam UUPA. Sementara itu, pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 251A, yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain non-pajak yang diperlukan guna penyelenggaraan kekhususan Aceh. 

Ketua Tim Revisi UUPA, Tgk Anwar Ramli  berharap agar perubahan UUPA ini dapat dikawal bersama sehingga hasilnya bisa lebih baik dan komprehensif sesuai harapan masyarakat Aceh. “Pengawalan ini adalah tanggung jawab moral kita bersama. 

READ  Bank Aceh menyerahkan dividen kepada pemerintah Kota Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *