PSI Aceh Desak walikota Cabut Surat Edaran SE PBB-P2

Layanan Publik Bukan Hadiah, Tapi Hak Masyarakat

Banda Aceh,|Bijeh.com — Said Saiful, Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, mendesak Wali Kota Banda Aceh, Iliza Saaduddin Djamal, untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) PBB-P2 yang mewajibkan setiap urusan administrasi di Banda Aceh melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Menurut PSI Aceh, aturan tersebut justru menjadi beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi dan ketidakpastian hidup.Sabtu/30/08/25

PSI Aceh menegaskan bahwa layanan publik bukan hadiah yang diberikan pemerintah, melainkan hak dasar warga negara. Karena itu, syarat lunas PBB untuk mendapatkan layanan administrasi dipandang sebagai kebijakan yang tidak adil dan berpotensi menindas rakyat kecil.

“Kebijakan ini mengekang hak masyarakat. Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghukum warga. Pemerintah seharusnya mendorong kepatuhan pajak dengan cara yang bijak, bukan menambah penderitaan rakyat,” tegas Said Saiful.

PSI Aceh menyatakan sejalan dengan Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, yang sebelumnya meminta evaluasi atas SE tersebut. Gelombang keluhan warga yang masuk ke DPRK menjadi bukti bahwa kebijakan ini tidak berpihak kepada publik.

Lebih lanjut, PSI Aceh memperingatkan agar Pemerintah Kota tidak mengulangi kesalahan daerah lain yang kebijakannya justru memicu kegaduhan politik dan gerakan protes. Kebijakan publik, kata mereka, harus hati-hati, rasional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar mengejar target pajak.

Sebagai penutup, Said Saiful menyampaikan ultimatum moral: jika SE tetap diberlakukan
PSI Aceh akan tidak diam dan menggalang aspirasi publik
untuk membela kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kota Banda Aceh harus berpikir jernih. Layanan publik adalah hak warga, bukan hadiah. Kebijakan harus adil, berpihak, dan membawa kelegaan — bukan kesengsaraan,” tutup Said Saiful.

READ  Harapan Baru: Krueng Geukueh–Penang Jadi Solusi Konektivitas dan Perdagangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *