Secangkir Kopi Bersama Yayasan Geutanyo

Pengungsi Luar Negeri

BERANDA162 Dilihat

Bijeh com | Banda Aceh Yayasan Geutanyoe melaksanakan kegiatan seminar dua hari  “Mengupas Masalah Pengungsi Luar Negeri”  Dalam giat Secangkir Kopi Seribu Pemahaman yang dilaksanakan di Sidiq Cafe Lambhuk Banda Aceh 17-18 Des 2024

Al Fadhel Direktur Yayasan Geutanyoe menyampaikan dalam pembukaan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan seminar ini adalah untuk memberikan peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada generasi muda, mahasiswa terkait dengan pengungsi luar negeri sebagai sarana edukasi serta pembelajaran, Karena sejak  pasca tsunami  pengungsi luar negeri banyak yang mendarat di Aceh dan Indonesia dari etnis Rohingya serta beberapa pengungsi negara lainnya ujar Al Fadhel

Narasumber bersama Peserta

Hermanto narasumber sesi pagi hari memaparkan terkait beberapa hal diantaranya adalah mengenai Legalitas pengungsi, yaitu bagaimana yang dikatakan pengungsi dan siapa yang berhak menyatakan status bahwa mereka itu pengungsi atau bukan

Dan juga membahas tentang Model Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Model penanganan yang ada di Indonesia untuk pengungsi ada 3 yaitu  Under IOM Care Pengungsi yang difasilitasi yang difasilitasi oleh IOM dan ditempatkan di community House (CH). Setiap pengungsi boleh kemana saja dan melakukan apa saja selain tidak melanggar hukum Indonesia  dan hanya saja tetap malam hari wajib kembali ke CH dan yang kedua adalah pengungsi Mandiri dimana pengungsi itu setelah ditetapkan status nya oleh UNCHR, dia membiayai hidupnya sendiri baik itu pemenuhan kehidupan hari hari maupun tempat tinggalnya, hanya saja dia wajib melaporkan ke Imigrasi posisinya ketika dia berada di luar propinsi lainnya  sedangkan penanganan pengungsi di Aceh termasuk status penanganan Camp Emergency dimana pengungsi ditempatkan pada satu tempat atau satu lokasi secara bersama dalam fasilitas /tempat yang sudah ditentukan dengan berbagai batasan nya ujar Hermanto

READ  Satgas Gampong Melaksanakan Patroli Ramadhan

Hermanto menambahkan tentang pelaksanaan Perpres 125 Tahun 2016 tentang penanganan Pengungsi Luar Negeri dimana di dalamnya hanya peran satgas sedangkan peran organisasi  masyarakat sipil tidak terlihat sama sekali papar herman(Ar)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *