Presiden Prabowo Tetapkan: Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh

BERANDA, Berita19 Dilihat

Jakarta`Biheh.com _Pemerintah pusat akhirnya memutuskan hasil sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Provinsi Aceh. Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga memberikan apresiasi kepada Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Gubernur Sumut yang telah hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini secara damai.

“Dari rakyat Aceh, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco, Mensesneg Pak Prasetyo, dan Gubernur Sumatera Utara. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, semuanya aman, damai, dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.

Mualem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berperan aktif dalam memberikan dukungan dan turut mengawal penyelesaian status kepemilikan keempat pulau tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, para alim ulama, serta berbagai elemen masyarakat Aceh yang terlibat dalam perjuangan ini.

Lebih lanjut, Gubernur Aceh berharap agar hubungan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tetap harmonis, rukun, dan saling menghargai. Ia meyakini keputusan yang diambil Presiden merupakan langkah bijak yang tidak merugikan pihak manapun serta membawa manfaat bagi persatuan dan keutuhan bangsa.

READ  Pj Gubernur Aceh Terbang ke Bener Meriah dampingi menteri

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dokumen dan data pendukung yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan analisis administratif, empat pulau yang menjadi objek sengketa yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, dinyatakan masuk dalam wilayah administratif  Provinsi Aceh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *