
Banda Aceh |Bijeh.com_ – Pengamat Hukum dan Demokrasi, Muhammad Zubir, SH, MH, mendesak Gubernur Aceh untuk mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Zubir menilai, penyempitan sasaran JKA memang diperlukan untuk menekan anggaran APBA dan fokus pada warga kurang mampu, namun implementasinya di lapangan banyak menimbulkan masalah.
”Penyempitan sasaran JKA memang layak dilakukan demi menekan anggaran APBA dan berfokus pada warga kurang mampu. Namun, realisasi di lapangan banyak temuan yang tidak tepat akibat pembatasan Desil. Banyak warga yang kurang mampu tidak bisa berobat karena Desil,” kata Zubir.
Menurut Zubir, pembatasan Desil dalam Pergub JKA 2026 telah menyebabkan banyak warga kurang mampu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Ia mencontohkan, warga yang masuk kategori Desil 8 ke atas tidak lagi mendapatkan JKA, padahal masih banyak warga kurang mampu yang masuk dalam kategori tersebut.
”Ini jelas tidak adil. Kita harus memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu, bukan hanya sekedar angka-angka statistik,” tegas Zubir pada Media ini Jumat 15/05/2026.
Zubir juga mempertanyakan validitas data penerima manfaat JKA yang digunakan pemerintah dalam menentukan klasifikasi Desil masyarakat. Ia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan revisi Pergub JKA 2026 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
”Pemerintah harus melakukan evaluasi dan revisi Pergub JKA 2026 agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita tidak bisa hanya mengandalkan data statistik, tapi harus memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu,” kata Zubir.
Semenjak penetapan Pergub JKA tahun 2026 ditetapkan, banyak masyarakat miskin/kurang mampu yang berobat mendapatkan penolakan dari rumah sakit dikarenakan data Desil yang tidak sesuai.
”Pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memastikan bahwa JKA benar-benar menjangkau warga kurang mampu,” Tutup Zubir yang juga Ketua YARA Bireun dan pidie Jaya







