Dendam Lama Berujung Tragedi: Polisi Ungkap Pembunuhan Keluarga di Aceh Tenggara

BERANDA, HUKUM, PERISTIWA39 Dilihat

Kutacane |Bijeh com— Tragedi berdarah yang dipicu dendam lama mengguncang Aceh Tenggara. Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang dari satu keluarga dan menyebabkan satu korban lainnya kritis.

Pelaku adalah AS (21), yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan para korban. Korban-korban yang tewas adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25), yang merupakan sepupu pelaku, serta NB (52) yang merupakan pamannya. Sementara korban lainnya, MT (51), seorang tetangga nenek pelaku, hingga kini masih kritis akibat luka serius.

Dalam pra-rekonstruksi, terungkap motif kuat di balik aksi sadis ini. AS menyimpan dendam mendalam terhadap keluarga korban. Dendam itu bermula saat ia dan keluarganya tinggal di Kabupaten Bener Meriah. Ayah pelaku disebut pernah dikeroyok, diusir, dan dihina oleh keluarga korban hingga akhirnya mereka harus tinggal terpencil di kebun di Pegunungan Kompas.

“Pelaku mengaku dendam pada keluarga korban. Ia menyalahkan mereka atas kemiskinan yang dialaminya, hingga hidup terasing di Pegunungan Kompas. Dendam itu yang mendorong AS untuk merencanakan pembunuhan ini,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres, Kamis, 3 Juli 2025.

Kapolres menyebut kasus ini sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah kerabat sendiri, dan pemicunya adalah luka lama yang dipendam dalam diam, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

AS kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku sempat buron selama delapan hari sebelum akhirnya ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Aceh Tenggara, Senin, 23 Juni 2025.

READ  Pj Gubernur Aceh Terbang ke Bener Meriah dampingi menteri

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AS selama pelariannya, termasuk parang, pisau cutter, ketapel, panci kecil, minyak tanah, serta barang-barang lain untuk bertahan hidup di hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *