GAKKUM KEHUTANAN SUMATERA SITA 86,60 M³ KAYU ILEGAL DI ACEH TENGAH, PEMILIK PHAT MWD RESMI TERSANGKA

BERANDA57 Dilihat

Aceh,|Bijeh.com Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan M (46), warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, sebagai tersangka kasus pembalakan liar. Kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 3.746 keping dengan volume 52,97 m³ dan 28 batang kayu log volume 33,63 m³ disita serta dititipkan ke Kantor KPH Wilayah II Aceh. Tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.24  Juli 2025

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penebangan liar di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol. Pada 4 Juni 2024, operasi pengamanan hutan dilakukan dan tim menemukan kayu tanpa ID Barcode di Sawmil/Industri Primer (PBPHH) MHA. Pemeriksaan dokumen dan pelacakan bahan baku mengarah ke PHAT MWD. Sawmil MHA telah disegel dan hak akses SIPUHH PHAT MWD dibekukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian laporan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) dengan kondisi riil. Dengan dua alat bukti yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2025. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembalakan liar dan distribusi kayu ilegal dengan modus menggunakan izin PHAT di luar batas yang diizinkan.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hutan di Aceh Tengah merupakan habitat satwa langka seperti Gajah dan Harimau Sumatera. Negara berkomitmen menjaga kelestarian hutan melalui penegakan hukum tegas terhadap semua bentuk kejahatan

READ  Mualem - Dek Fadh Dilantik Mendagri Tito Karnavian di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *