Gubenur Aceh Tegas: Impor Beras Sabang Legal, Bukan Tindakan Ilegal

Banda Aceh | Bijeh. com — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa impor 250 ton beras oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merupakan tindakan sah dan tidak melanggar regulasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas komentar Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman yang menyebut impor tersebut ilegal dan memicu penyegelan komoditas beras di Sabang.

Gubernur Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu reaktif serta kurang mempertimbangkan kondisi Aceh sebagai daerah bekas konflik yang memiliki kekhususan, termasuk dalam pengelolaan kawasan Sabang. Ia juga menegaskan bahwa proses impor tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, pada Senin 24 November 2025 menyampaikan bahwa Gubernur telah menerima laporan lengkap terkait proses impor beras itu. Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan impor oleh BPKS. “Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak-pihak terkait lainnya dalam impor beras 250 ton tersebut,” ujar MTA.

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa impor ini dilakukan karena harga beras di Sabang jauh lebih tinggi apabila didatangkan dari daratan. Kondisi tersebut dinilai membebani masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit. Karena itu, kebijakan impor dipandang sebagai langkah transisi yang strategis, sesuai kewenangan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh menilai pernyataan Mentan yang menyebut impor tersebut ilegal terlalu didramatisir dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah terdapat pelanggaran berat dalam proses ini. “Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak mendasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS dengan segala otoritasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang mempertanyakan aspek nasionalisme dalam kebijakan impor tersebut. Menurut Pemerintah Aceh, setiap kebijakan yang diambil justru bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga stabilitas pangan daerah

READ  Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *