Banda Aceh|Bijeh.com _ Yayasan Geutanyo melaksanakan Pertemuan CSO untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kemanusiaan dengan tema Mengarusutanakan Isue Kemanusiaan Dalam RPJM Daerah,Rabu,28 Mai 2025
Kegiatan ini dipandu oleh Budi Arianto akademisi dari Universitas Syiah Kuala yang menjadi Fasilitator
Koordinator Program Yayasan Geutanyo Surya Ramli menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk bisa berkontribusi dalam Diskusi Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh yang Berpihak pada Kemanusiaan, khususnya dalam mengarusutamakan perlindungan pengungsi luar negeri dalam RPJM Daerah. ujar Surya yang bisa dipanggil brosur
Pertemuan ini dihadiri lansung oleh Tim RPJM Aceh yang juga dari Bapeda Aceh Yaitu Bapak Taufiqurahman,SP.MM
Menyajikan terkait Penyusunan Panduan penyusunan RPJM Aceh 2025-2029 yang teridiri dari 5 BAB,diantara BAB yang perlu diperhatikan adalah
Landasan Penyusunan pada BAB 2 yang berlatar belakangi kondisi Aceh saat ini dan pengisian pada BAB 3 untuk mencapai Aceh 5 tahun ke depan sesuai dengan 9 Visi dan 21 Misi Gubenur Aceh dan mengajak kepada semua masyarakat untuk berkintribuib dan juga hasil pertemuan disampaikan secara kepada pemerintah melalui BAPPEDA
Sedangkan Narasumber lainnya yang hadir melalui Zoom yaitu Bapak Hendra Lowhan dari pekerja kemanusiaan yang selama ini aktif penanganan Pengungsi Rohingnya melalui lembaga JRS menyampaikan beberapa hal diantaranya Praktek Baik dalam Penanganan pengungsi Luar Negeri yaitu Lahirnya SK Gubenur Aceh tentang pembentukan Satgas PPLN Aceh tahun 2022.,Penetapan tempat penampungan Pengungsi melalui SK Bupati Pidie tahun 2025 dan surat gubenur Aceh kepada walikota lhokseumawe september tahun 2024 tentang dukungan penetapan penampungan pengungsi rohingya dan beberapa praktek Baik Aceh dalam penanganan Pengungsi Luar Negeri ujarnya dan Hendra menambahkan bahwa tantangan nya adalah belum ada mekanisme jyang jelas terkait bagaimana pemda menunjuk tempat penampungan pemgungsi luar negeri.dan proses pinjam pakai tempat tempat oenampungan dan juga aturan hukum pengungsi yang tersebar di lintas kabupaten kota tutupnya