Bank Aceh Syariah Perkuat Layanan Haji Lewat MoU dengan Kemenag RI

Banda Aceh |Bijeh.com _ PT Bank Aceh Syariah (BAS) resmi memperkuat posisi dan komitmennya dalam layanan perbankan haji melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025 ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah bagi masyarakat, khususnya Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).

Melalui kerja sama tersebut, Bank Aceh Syariah ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan haji nasional. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, bersama Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi. Fokus utama MoU ini mencakup penyediaan serta pemanfaatan layanan dan produk perbankan syariah dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara profesional, aman, dan sesuai prinsip syariah.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempermudah akses layanan haji bagi masyarakat. “Bank Aceh kini memiliki peran lebih besar dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah — mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih. Semua proses dipastikan berjalan lancar, transparan, dan sesuai ketentuan syariah,” ujar Hendra.

Selain itu, pemerintah kini telah menetapkan masa tunggu calon jemaah haji secara seragam di seluruh provinsi menjadi 26 tahun, berbeda dari sebelumnya yang bervariasi hingga mencapai 47 tahun. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang telah atau akan mendaftar.

Dalam implementasinya, PKS ini mencakup sejumlah aspek penting seperti pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan BPIH. Melalui integrasi sistem dengan Kementerian Agama, proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Bank Aceh juga memfasilitasi pembukaan rekening haji melalui Buku Tabungan Sahara iB yang terhubung langsung dengan sistem nasional, memudahkan calon jamaah mendapatkan nomor porsi.

READ  Jangan Rampas Sumur Rakyat! DEM Aceh Desak Legalitas Berpihak pada Penghidupan dan Keadilan Energi

Tidak hanya itu, Bank Aceh Syariah turut menyediakan dukungan non-finansial seperti penyediaan souvenir bagi jemaah haji reguler. Hal ini melengkapi layanan keuangan syariah yang telah tersedia, mulai dari tabungan haji, tabungan umrah, hingga pembiayaan perjalanan ibadah umrah, menjadikan Bank Aceh sebagai layanan terpadu bagi kebutuhan nasabah.

Layanan BPS-Bipih Bank Aceh Syariah kini dapat diakses melalui jaringan kantor yang tersebar di Provinsi Aceh, Medan, dan Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat dari berbagai daerah untuk memulai hingga menyelesaikan proses pendaftaran haji tanpa kendala jarak.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyambut positif kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa sinergi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan pelayanan haji yang lebih transparan dan berkeadilan. “Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, pengelolaan dana Bipih diharapkan semakin profesional dan memberikan kontribusi besar bagi penguatan keuangan syariah nasional,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Bank Aceh Syariah dan Kementerian Agama RI berharap layanan haji dan umrah bagi masyarakat dapat semakin berkualitas, mudah diakses, dan berstandar tinggi sesuai visi pelayanan terbaik bagi jemaah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *